Dunia abad 21 mungkin sudah sering mendengar nama hoverboard atau yang sering didengar dengan nama skuter matik. Skuter ini memiliki teknlogi self-balancing dan memiliki 2 roda. Benda yang satu ini memang sedang ramai-ramai nya di jagat dunia maya maupun dunia nyata. Banyak merek yang beredar di pasaran. Namun, skuter yang panjangnya sekitar hampir 1 meter ini juga menyita perhatian berbagai pihak, tak terkecuali badan penegak hukum.
Diambil dari Business Insider terdapat kabar kurang menyenangkan untuk para pengguna hoverboard ini, Kamis (19/11). Disana disebutkan bahwa penggunaan hoverboard ini menyalahi aturan dan bakal dikenakan denda. Akan tetapi peraturan ini sementara berlaku di negara bagian Amerika Serikat, New York.
Juru bicara departemen kepolisian New York mengatakan penggunaan hoverboard melanggar aturan di New York. Hal tersebut memang bukan tanpa alasan semata, pihak kepolisian New York mengatakan hoverboard tersebut merupakan kendaraan bermotor, tapi sayangnya tidak dapat didaftarkan ke departemen bagian kendaraan bermotor di New York.
Beberapa trending topik baru baru ini muncul ke dunia maya, akun Twitter resmi milik kepolisian New York mentweet bahwa pelarangan penggunaan hoveboard mengacu pada undang-undang New York dengan kode 19-176.2. Didalam kode itu dikatakan bahwa kode tersebut dikatakan bahwa skuter yang layak berada di jalan raya adalah skuter yang memiliki setang yang dikemudikan oleh orang di belakangnya, namun bukan skuter elektrik yang digunakan para kaum disabilitas. Tapi tidak lama entah kenapa cuitan tersebut sudah dihapus.
Dalam kode itupun dikatakan bahwa hoverboard yang beredar saat ini belum ada yang mampu menyentuh angka kecepatan 15 mil per jam. Kepolisian New York menjelaskan bahwa hoverboard hanya mampu berjalan pada kecepatan maksimal 12 mil per jam saja, sehingga tidak layak untuk mengatakannya sebagai kendaraan yang dapat lalu lalang di jalan raya.
Konsekuensi bagi yang melanggar pun akan mendapatkan denda sebanyak sebanyak 500 USD atau sekitar 7 juta Rupiah. Memang masih menjadi perdebatan di New York karena regulasi yang masih membingungkan tentunya. Kira-kira apakah negeri Indonesia akan melakukan hal yang sama pada prodak ini?
Diambil dari Business Insider terdapat kabar kurang menyenangkan untuk para pengguna hoverboard ini, Kamis (19/11). Disana disebutkan bahwa penggunaan hoverboard ini menyalahi aturan dan bakal dikenakan denda. Akan tetapi peraturan ini sementara berlaku di negara bagian Amerika Serikat, New York.
Juru bicara departemen kepolisian New York mengatakan penggunaan hoverboard melanggar aturan di New York. Hal tersebut memang bukan tanpa alasan semata, pihak kepolisian New York mengatakan hoverboard tersebut merupakan kendaraan bermotor, tapi sayangnya tidak dapat didaftarkan ke departemen bagian kendaraan bermotor di New York.
Beberapa trending topik baru baru ini muncul ke dunia maya, akun Twitter resmi milik kepolisian New York mentweet bahwa pelarangan penggunaan hoveboard mengacu pada undang-undang New York dengan kode 19-176.2. Didalam kode itu dikatakan bahwa kode tersebut dikatakan bahwa skuter yang layak berada di jalan raya adalah skuter yang memiliki setang yang dikemudikan oleh orang di belakangnya, namun bukan skuter elektrik yang digunakan para kaum disabilitas. Tapi tidak lama entah kenapa cuitan tersebut sudah dihapus.
Dalam kode itupun dikatakan bahwa hoverboard yang beredar saat ini belum ada yang mampu menyentuh angka kecepatan 15 mil per jam. Kepolisian New York menjelaskan bahwa hoverboard hanya mampu berjalan pada kecepatan maksimal 12 mil per jam saja, sehingga tidak layak untuk mengatakannya sebagai kendaraan yang dapat lalu lalang di jalan raya.
Konsekuensi bagi yang melanggar pun akan mendapatkan denda sebanyak sebanyak 500 USD atau sekitar 7 juta Rupiah. Memang masih menjadi perdebatan di New York karena regulasi yang masih membingungkan tentunya. Kira-kira apakah negeri Indonesia akan melakukan hal yang sama pada prodak ini?
Hati-hati Pakai Hoverboard Bakal Kena Denda
4/
5
Oleh
Hilmi
